Status Penerima BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda? Ini Penjelasannya
Terkadang, ada perbedaan status penerima BSU di laman Kementerian Ketenagakerjaan dan BOJS Ketenagakerjaan. Ini penjelasannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap 6 dijadwalkan minggu depan.
"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (18/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Adapun calon penerima dapat mengecek status penerima BSU melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan dan BOJS Ketenagakerjaan.
Terkadang, ada perbedaan status di kedua laman tersebut.
Ternyata terdapat perbedaan dalam proses screening yang membuat notifikasi BSU bisa berbeda.
Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini
Ada dua tahapan dalam screening data BSU 2022, yakni:
1. Screening BPJS Ketenagakerjaan
Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK?
Data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan ke Kemnaker untuk tahap selanjutnya.
Sehingga, kamu akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Pastikan Hal Ini
2. Screening Kemnaker
- Apakah ada anomali data?
- Apakah calon penerima telah mengikuti program Kartu Prakerja, menerima PKH, BLT BBM, atau BPUM tahun berjalan?
- Apakah PNS, TNI atau Polri?
Jika hasil pemadanan data dengan kementerian dan lembaga lain bahwa calon penerima BSU tidak lolos dalam screening itu, maka da notifikasi kamu tidak berhak menerima BSU 2022.
(Tribunnews.com, Widya)