Syarat agar Lolos BI Checking untuk Ambil Kredit di Bank atau Lembaga Keuangan
Syarat agar lolos BI Checking untuk ambil kredit di Bank atau Lembaga Keuangan. BI Checking diakses melalui laman konsumen.ojk.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat agar lolos BI Checking untuk mengajukan kredit, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah dari bank atau lembaga keuangan.
Data dalam layanan ini akan mempengaruhi pengajuan kredit selanjutnya.
Sehingga, nasabah perlu memastikan riwayat kredit sebelumnya aman dan lunas tepat waktu.
Berikut ini tips agar lolos BI Checking, dikutip dari OJK.
Baca juga: Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
Riwayat Kredit
Riwayat kredit nasabah akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dalam skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
Setiap kategori menggambarkan kemampuan nasabah dalam melunasi kredit sebelumnya.
Skala ini sangat penting karena mempengaruhi kredit selanjutnya.
1. Kredit Lancar (Kol 1)
Kredit ini tergolong memuaskan karena nasabah mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kol 2)
Nasabah masih memmiliki tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar (Kol 3)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.