Apotek di Bekasi Masih Jual Obat Jenis Sirup Walau Dilarang Kemenkes, Ini Alasannya
Pegawai di apotek beralasan masih menjual obat sirup lantaran belum ada arahan tertulis dari Dinas Kesehatan(Dinkes) setempat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ada instruksi dari Kementerian Kesehatan(Kemenkes) agar tidak menjual secara bebas obat jenis sirup, sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih tetap menjual.
Seruni, pegawai di apotek yang berada di kawasan Babelan mengatakan apotek di tempatnya bekerja masih menjual obat sirup lantaran belum ada arahan tertulis dari Dinas Kesehatan(Dinkes) setempat.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah, DPR Dorong Sosialisasi Masif Pengobatan Tanpa Obat Sirup
“Baru sekedar baca berita itu juga baru hari ini ya, kita belum bisa menghentikan produksi, tunggu arahan resminya,” kata Seruni kepada Tribun, Rabu (19/10/2022).
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang membeli obat sirup di apotek tempatnya.
“Masyarakat banyak juga yang butuh kalau diberhentikan secara dadakan bagaimana, jadi tunggu resminya saja,”tuturnya lagi.
Tak hanya apotek, toko obat dan beberapa warung di kawasan Babelan juga masih banyak yang menjual obat sirup.
Bahkan ada yang belum mengetahui pemberitaan bahwa Kemenkes telah mengimbau agar menghentikan sementara penjualan obat sirup.
“Belum, belum dengar berita, nanti kalau dilarang ya nggak dijual," ujar Akbar penjual obat sirup di warungnya.
Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.
Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumumannresmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022).
Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Baca juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pabrik Obat di India Ditutup, Produksi Obat Sirup
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan. Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.
“Hingga saat ini, Rabu (18/10) dilaporkan ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan. Angka kematian 99 kasus atau 48 persen,”ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.