Bicara Tanggung Jawab Pidana Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Saja Kena Ketua Umum PSSI Nanti
Mahfud mengatakan TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah membuat kesimpulan yang tegas terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD berbicara mengenai tanggung jawab pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud mengatakan TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah membuat kesimpulan yang tegas terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Tanggung jawab yang dimaksud, kata dia, ada dua macam yakni tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan.
"Tanggung jawab itu ada dua. tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya," kata Mahfud di kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia LSI_Lembaga pada Kamis (20/10/2022).
Selain itu, kata Mahfud, saat ini kepolisian juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut dan proses hukumnya masih berjalan sebagaimana rekomendasi TGIPF.
Hal tersebut, kata Mahfud, terkait dengan kesimpulan dan rekomendasi TGIPF bahwa penyebab tragedi tersebut adalah penembakan gas air mata yang kemudian menyebabkan suporter panik dan keluar berdesak-desakan lewat satu pintu.
"Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan sebagainya. Akan terus dilakukan (proses) tindak pidana. Itu rekomendasi TGIPF, tanggung jawab," kata Mahfud.
Sedangkan terkait tanggung jawab moral, kata dia, TGIPF menyerukan agar seluruh stakeholder PSSI mengundurkan diri.
Baca juga: Beri Keterangan ke Komnas HAM, Polri Sebut Kerjasama Dengan PSSI Masih Berlaku Sampai Saat Ini
Menurutnya, seruan tersebut bukanlah bentuk ikut campur.
"Itu bukan ikut campur. Orang mengundurkan diri itu kan melanggar aturan. Sehingga kalau kita menyuruh hal seperti itu adalah seruan moral. Karena kita tidak bisa melakukan tindakan organisatoris, tidak bisa. Melanggar ketentuan FIFA dan PSSI sendiri," kata Mahfud.
"Sehingga kita tanggung jawabnya itu ada hukum yang nanti terus akan diproses dan ada moral. Mundur. Mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan. Dan itu nampaknya ya sedang dicerna dan mudah-mudahan bisa terjadi ke sana," sambung dia.
Untuk pengunduran diri tersebut, menurut Mahfud bisa dilakukan baik dengan dorongan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atau Kongres Luar Biasa (KLB).
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga bisa dilakukan dengan mengundurkan diri lebih dulu baru digelar Munaslub dan KLB.
"Tetapi, itu ya atau tidak itu terserah karena moral. Kita tidak ikut campur," kata Mahfud.