Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan kalau dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya tidak cermat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan kalau dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya tidak cermat.

Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau tidak lengkapnya dakwaan jaksa itu dilihat dari peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Bahwa suatu peristiwa yaitu keributan yang terjadi di rumah Magelang seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Irwan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Sidang Eksepsi: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel

Irwan menyebut, adanya keributan itu harus diperjelas oleh jaksa terkait kejadian apa dan didasari oleh peristiwa apa yang juga turut melibatkan kliennya, Kuat Ma'ruf.

Oleh karenanya, surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Berita Rekomendasi

Hal itu juga kata Irwan, termuat dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," kata jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Ma'ruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua (Brigadir J) ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Ma'ruf.

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas