JPU Minta Waktu 3 Jam untuk Proses Tanggapan Eksepsi dari Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Hakim Setuju
JPU meminta waktu selama tiga jam untuk memproses tanggapan eksepsi dari kuasa hukum Kuat Maruf. Ketua majelis hakim pun menyetujui hal tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kemudian, kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan bahwa pisau tersebut terbawa dari rumah di Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta.
Kuasa hukum melanjutkan pisau Kuat Maruf tersebut tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Poin dakwaan lain yang masuk dalam eksepsi adalah terkait Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pada dakwaan JPU, apa yang dilakukan Kuat Maruf tersebut dinilai bukanlah tugas kesehariannya.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak sepatutnya dipertanyakkan oleh JPU sehingga menjadi salah satu poin dakwaan terhadap Kuat Maruf.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum
Dengan beberapa contoh poin dakwaan itu, kuasa hukum Kuat Maruf menganggap JPU dalam menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi dan bersifat imajinatif.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.