JPU Minta Waktu 3 Jam untuk Proses Tanggapan Eksepsi dari Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Hakim Setuju
JPU meminta waktu selama tiga jam untuk memproses tanggapan eksepsi dari kuasa hukum Kuat Maruf. Ketua majelis hakim pun menyetujui hal tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu kepada ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa selama tiga jam untuk memproses tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Kami berketetapan, kami meminta untuk (sidang) diskorsing dan kami minta waktu tiga jam kedepan untuk menjawab apa yang disampaikan oleh kuasa hukum," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Wahyu pun menyetujui permintaan JPU tersebut dan mengumumkan sidang akan dilanjutkan sekira pukul 15.00 WIB.
"Baik kalau begitu, kita skors (sidang). Kita mulai lagi nanti sekitar jam 15.00 WIB ya," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait surat dakwaan dari JPU terhadap Kuat Maruf.
Ada beberapa poin dakwaan dari JPU yang menurut kuasa hukum telah keliru dalam penyusunannya.
Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Maruf Langsung Ditanggapi Jaksa Sore ini
Menurut kuasa hukum, JPU tidak mencantumkan satu pun soal penjelasan peran Kuat Maruf dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi.
Sehingga, menurut kuasa hukum, JPU keliru dengan logika yang melompat dalam menyusun dakwaannya.
Kuasa hukum pun mencontohkan beberapa poin dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Poin dakwaan tersebut yaitu soal Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga.
Adapun menurut dakwaan JPU, pisau yang dibawa oleh Kuat Maruf digunakan untuk berjaga-jaga ketika Brigadir J melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Anggap JPU Keliru dalam Susun Surat Dakwaan, Ini Poin yang Disampaikan
Kuasa hukum menganggap dakwaan JPU tersebut hanya berdasarkan asumsi karena sebelumnya tidak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada uraian (dakwaan) sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.