Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemarahan Ferdy Sambo saat Rekaman CCTV Dilihat Anak Buahnya, Jaksa: Wajahnya Tegang dan Marah

Ferdy Sambo marah dan wajahnya terlihat tegang saat anak buahnya mempertanyakan kesesuaian kronologi kematian Brigadir J.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemarahan Ferdy Sambo saat Rekaman CCTV Dilihat Anak Buahnya, Jaksa: Wajahnya Tegang dan Marah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan kemarahan Ferdy Sambo saat rekaman CCTV terkuak dan dilihat anak buahnya.

Ferdy Sambo disebut marah dan wajahnya terlihat tegang saat anak buahnya mempertanyakan kesesuaian kronologi kematian Brigadir J.

Pasalnya, kronologi yang disampaikan Ferdy Sambo berbeda dengan rekaman CCTV.

Dikatakan Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07, Brigadir J sudah meninggal karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Namun, dari rekaman CCTV, anak buahnya melihat Brigadir J masih hidup pada waktu itu.

Sontak Ferdy Sambo marah dan mengancam keempat anak buahnya yang mengetahui ketidaksesuaian cerita itu.

Baca juga: Irfan Widyanto Beli 2 DVR CCTV untuk Ganti Kamera Pengintai yang Mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat' saksi Ferdi Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata JPU saat membacakan surat dakwaan eks Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Rabu (20/10/2022).

Berita Rekomendasi

Setelah mengancam, Ferdy Sambo meminta eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rahman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'.

"Saksi lalu menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," lanjut JPU.

Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Kompas TV)

Baca juga: Sidang Kedua Ferdy Sambo Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa akan Tanggapi Eksepsi

Sebelumnya, pada surat dakwaan Ferdy Sambo yang diterima Tribunnews.com, Senin (17/10/2022) juga dijelaskan bahwa keempat anak buah Ferdy Sambo mengetahui Brigadir J masih hidup dan sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah.

Mereka juga mengetahui bahwa tidak ada kejadian tembak menembak seperti apa yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan dalam konpers sebelumnya.

Adapun keempat orang yang diancam Ferdy Sambo adalah Kompol Baiquni Wibowo yang tak lain adalah eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

Lalu eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya.

Baca juga: Adukan Kelakuan Brigadir J, Putri Minta Ferdy Sambo Tak Langsung Bertindak, Ini Pertimbangannya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas