Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya

Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Ferdy Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas selama jadi anggota Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam dalam berbagai kesempatan, seperti saat sidang perdana, Senin (17/10/2022) (kiri) dan sidang lanjutan, Kamis (20/10/2022) (kanan). Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Ferdy Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas selama jadi anggota Polri. 

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.

Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. 

Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.

Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, Buku hitam Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas