Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Putri Candrawathi: Dakwaan Jaksa Seolah Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut dakwaan JPU tak konsisten.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Pengacara Putri Candrawathi: Dakwaan Jaksa Seolah Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang
Tribunnews/Fersianus Waku
Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang (sebelah kiri) menyebut rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyebut rencana pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut seolah-olah perencanaan pembunuhan terjadi saat di Magelang.

Baca juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan

"Jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, kalau berdasarkan dakwaan tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu," kata Rasamala Aritonang sesaat setelah sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Karenanya, Rasamala Aritonang menganggap dakwaan JPU tak konsisten.

"Jadi yang mana yang sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut," ujarnya.

Rasamala Aritonang berharap majelis hakim dapat menilai secara lengkap baik dakwaan jaksa maupun nota keberatan atau eksepsi.

BERITA TERKAIT

"Nanti kita harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif," ungkap dia.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: 4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas