Sialnya Nasib Irfan Widyanto: Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Gantikan Atasan yang Berada di Bali
Sungguh siap nasib Irfan Widyanto terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Setelah mengetahui Irfan Widyanto ingin mengganti kamera CCTV itu, Abdul Zapar lantas hendak melapor ke Ketua RT setempat.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Akan tetapi, tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan barang sebagaimana KUHAP, Irfan malah langsung meminta saksi Afung untuk menggantinya.
"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.
Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.