Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Berikan Fasilitas Bebas Visa untuk Delegasi dan Jurnalis Asing yang Bertugas di KTT G-20

Dirjen Imigrasi akan memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan bertugas di event puncak KTT G-20.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Imigrasi Berikan Fasilitas Bebas Visa untuk Delegasi dan Jurnalis Asing yang Bertugas di KTT G-20
Erin SCHAFF / POOL / AFP
Para Pemimpin Dunia G20 saat menghadiri KTT G20 pada 30 Oktober 2021 di pusat konvensi "La Nuvola" di distrik EUR Roma. Dirjen Imigrasi akan memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan bertugas di event puncak KTT G-20. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut perhelatan KTT G-20 yang akan digelar di Bali pada pertengahan November mendatang, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru, yakni pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan bertugas di event G-20.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan kebijakan bebas visa bagi seluruh dan jurnalis asing yang akan bertugas di event G-20 itu dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.

"Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas," kata Widodo dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pengamat Ekonomi: G20 Beri Dampak Positif bagi Perekonomian Indonesia

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan itu, delegasi dan jurnalis asing partisipan G20 itu juga wajib membawa beberapa berkas.

Di antaranya Paspor Kebangsaan meliputi: paspor diplomatik, paspor dinas, atau
paspor biasa/paspor umum yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

Berita Rekomendasi

Berkas lain yang juga wajib dibawa adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Kemudian berkas ketiga adalah bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, " kata Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas