Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Tiga Tempat Terkait Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Agung menggeledah tiga tempat dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemberian fasilitas dalam impor garam.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga tempat terkait penyidikan kasus dugaan pemberian fasilitas dalam impor garam.
Dua di antaranya berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian satunya berlokasi di Tangerang, Banten.
"Kita menggeledah tempat milik Sumatraco (PT Sumatraco Langgeng Makmur)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, kepada Tribunnews.com pada Jumat (21/10/202).
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen terkait importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.
"Dokumen pendistribusiannya. Kita sudah dapat semua," ujar Kuntadi.
Baca juga: Dugaan Kemenperin Raup Untung dari Kuota Impor Garam, Said Didu: Permainan Kuota Impor Sangat Basah
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik telah menemukan adanya penyaluran garam industri yang tidak sesuai peruntukan.
"Kita kan sudah temukan nih ke mana perginya barang itu. Siapa yang memasukkan," ujarnya.
Setelah penggeledahan ini, Direktorat Penyidikan (Ditdik) Jampidsus akan melakukan gelar perkara.
Rencananya gelar perkara akan dilakukan awal pekan depan, berdekatan dengan gelar perkara BTS Kominfo.
"Ya sekitar-sekitar itulah," katanya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah enam tempat pada bulan lalu.
Dua diantaranya di Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian dua tempat di Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian satu tempat di Cirebon dan Bandung Barat.
Adapun rincian tempat yang digeledah pada Bulan September sebagai berikut: