Remaja 17 Tahun Jadi Korban Meninggal ke-134 di Tragedi Kanjuruhan
Korban meninggal dunia di tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 134 orang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tragedi Kanjuruhan
Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.
Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Enam tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian buntut insiden ini.
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, mereka adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, Suko Sutrisno selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Has Darman selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.
Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Juliati) (Surya.co.id/Sylvianita Widyawati)