Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya

Tangis ayah AKBP Dody pecah saat mengetahui anaknya menjadi tersangka kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya
Ist
Sang ayah Dody merupakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui sang anak yang ditangkap oleh penyidik karena dugaan kasus peredaran narkoba. Tangis ayah AKBP Dody pecah saat mengetahui anaknya menjadi tersangka kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara menjadi salah satu tersangka dalam kasus jual-beli narkoba oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Kabar ini pun sampai ke telinga ayah AKBP Doddy, Maman Supratman yang juga merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen).

Maman mengaku tidak percaya bahwa anaknya tersebut tersandung kasus narkoba.

Dirinya mengatakan selalu mengikuti perjalanan karier AKBP Dody dan selalu berhubungan dengan anaknya tersebut.

"Saya mengikuti kariernya dia. Setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya. Bahkan melibatkan saya untuk memberikan advice atau nasihat sama dia," ujar Maman, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu Maman juga menceritakan perjalanan karier AKBP Doddy hingga mampu menduduki jabatan Kapolres Bukittingi sebelum ditangkap karena kasus narkoba.

Baca juga: Pesan WA AKBP Dody Saat Diminta Irjen Teddy Minahasa Sisihkan Narkoba: Siap Tidak Berani Jenderal!

Dia mengungkapkan anaknya tersebut adalah sosok berprestasi dan penuh tanggung jawab atas jabatan yang diembannya.

Berita Rekomendasi

AKBP Doddy, katanya, juga sosok yang taat beragama.

"Dan agamanya juga kuat dia. Saya bilang dia seperti itu. Dia menangani kasus besar," ujar Maman.

"Mungkin tahu ya waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi, dia mau dikasih uang Rp 10 miliar, ditolak sama dia," sambungnya.

Di sisi lain, Maman mengaku mengetahui anaknya menjadi tersangka kasus jual-beli narkoba setelah adanya penahanan di Polda Metro Jaya.

"Waktu dia keluar rumah pagi-pagi saya nanya sama ibunya, 'Ma, si Aa pulang jam berapa?' saya bilang gitu," cerita Maman.

"Terus 1-2 hari baru tahu saya kalau dia ditahan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Maman mengaku bak tersambar petir saat mengetahuinya.

"Kecolongan betul, saya (seperti) disambar geledek. Saya betul-betul kaget. Kenapa? Saya bilang anak saya berprestasi," jelasnya.

Kronologi Pengembangan Kasus

AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara (sumbar.polri.go.id)

Sebelumnya, polisi telah membeberkan kronologi kasus dugaan jual-beli narkoba hingga penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Kasus ini diketahui berawal dari Polres Jakarta Pusat yang melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada 10 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Pada saat penggerebekan, Komarudin mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dua bungkus sabu seberat 43 gram.

Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.

Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.

"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Ungkap WA Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Narkoba

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.

Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.

Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.

AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Kompol KS bekerjsama dengan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok.

Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.

"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan).
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). (Tribratanews/DOK. Polda Banten)

Baca juga: Kata-kata Terakhir AKBP Dody Prawiranegara ke Orang Tua Sebelum Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada 12 Oktober 2022 siang dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh D atau AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D atau AKBP Dody di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.

Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.

Kemudian menurut keterangan A dan L, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas