KPK Rampungkan Penyidikan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin
KPK telah merampungkan penyidikan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk Veronika Lindawati
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL).
Keduanya merupakan tersangka penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dalam kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kemarin (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022).
Ipi mengatakan, tim jaksa melanjutkan masa penahanan Agus dan Veronika untuk 20 hari kedepan, terhitung 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," katanya.
Agus dan Veronika sudah menyandang status tersangka sejak Februari 2021. Namun, KPK baru menahan keduanya pada 25 Agustus 2022.
Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lainnya.
Yakni, Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019; Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak; Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers menjelaskan, sekira September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak Bank Panin-Jhonlin Baratama
"Menyikapi pemberitahuan tersebut, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada P2 Direktorat Pajak, yaitu Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa, dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Dikatakan Karyoto, pada Juli 2018, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
Karyoto menyebut, Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.