Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Penyidikan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin

KPK telah merampungkan penyidikan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk Veronika Lindawati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Rampungkan Penyidikan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran Veronika tersebut pada Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi pada Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak agar keinginan Veronika bisa segera ditindaklanjuti.

Kata Karyoto, Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan Veronika.

"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," katanya.

Sedangkan Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama, disebut Karyoto, ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.

Sekira Maret 2019, Agus datang ke gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"AS meminta agar SKP PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin.

BERITA TERKAIT

Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.

"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," ujar Karyoto.

Karyoto menjelaskan, dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," ungkapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas