Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut, Puan: Jika Penuhi Kriteria Segera Tetapkan Sebagai KLB
Puan meminta Pemerintah segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Apalagi menurut sejumlah pakar, penanganan penyakit gagal ginjal akut tidak bisa dilakukan dalam level Puskesmas.
Hal ini lantaran dibutuhkan ketersediaan alat hemodialisa atau peritoneal dialysis yang membutuhkan seorang dokter bedah anak.
“Sementara tren kasus terus bertambah, dan angka kematian dalam tiga periode meningkat. Jadi harus ada kebijakan khusus dari Pemerintah dalam mengatasi maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak,” tutur Puan.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut Bertambah: RS Rujukan Mulai Penuh, 133 Anak Meninggal Dunia
Mantan Menko PMK itu pun menilai, penetapan penyakit gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB akan memudahkan koordinasi stakeholder terkait. Baik itu lintas daerah dan provinsi, maupun secara nasional.
“Tentunya juga akan menyempurnakan sistem penanganan kasus dan mengoptimalkan SDM kesehatan, serta penanggulangan fenomena penyakit ini,” ujarnya.
Hingga kini, Kementerian Kesehatan belum dapat memastikan penyebab pasti gangguan ginjal akut yang mendera lebih dari 200 anak Indonesia. Angka kasus juga berpotensi kian bertambah mengingat ada kemungkinan orang tua yang belum atau kesulitan akses dalam memeriksakan anaknya.
“Segera diselidiki penyebab gagal ginjal anak-anak agar penanganannya terarah. Kepastian dari penyebab penyakit ini penting untuk mengurangi kegelisahan publik,” tegas Puan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirop anak yang diduga mengandung cemaran zat pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di RI. Pemerintah sebelumnya sudah menginstruksikan pelarangan sementara penjualan dan penggunaan obat anak dalam bentuk cair.
Adapun zat yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut anak adalah Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang merupakan bahan kimia pelarut. Bahan ini digunakan sebagai pengganti propilen glikol yang digunakan pabrik farmasi sebagai pelarut dalam obat-obatan umum seperti paracetamol.
Dari pengumuman yang disampaikan BPOM, ada 5 obat sirop anak yang tercemar etilen glikol (EG) sehingga harus ditarik peredarannya karena kandungan EG-nya melebihi ambang batas aman. Puan pun meminta pengawasan terhadap produksi obat semakin diperketat.
“Apabila ada kelalaian dari pihak produsen obat, harus diusut tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait lemahnya deteksi dini terhadap gangguan ginjal akut pada anak. Hal ini lantaran kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang mengandung bahan kimia dietilen glikol sudah pernah ditemukan di sejumlah negara sejak lama.
“Dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, Indonesia harus melakukan transformasi sektor kesehatan,” ucap Puan.
“Adanya kasus-kasus yang ditemukan di negara lain semestinya menjadi pemicu untuk dilakukannya deteksi dini di Indonesia. Bukan justru menunggu jatuhnya korban jiwa, baru bergerak melakukan penelitian,” lanjutnya.