Pesan WA AKBP Dody Saat Diminta Irjen Teddy Minahasa Sisihkan Narkoba: Siap Tidak Berani Jenderal!
Irjen Teddy awalnya meminta agar menyisihkan seperempat dari 41,4 Kg narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ternyata sempat menolak saat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan menyisihkan seperempat dari 41,4 Kg sitaan narkoba sabu.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba.
Dia bilang pihaknya memiliki bukti percakapan perintah Irjen Teddy kepada kliennya.
Dalam percakapan tersebut, Irjen Teddy awalnya meminta agar menyisihkan seperempat dari 41,4 Kg narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi.
Lalu kliennya dengan tegas menolak perintah tersebut.
"Saya lupa persis tanggalnya. Kalau gak salah bulan Juni, TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan (barang bukti narkoba) dan tegas saya bilang, Pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang, 'Siap tidak berani jenderal'," kata Adriel meniru chat penolakan AKBP Dody kepada Irjen Teddy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Perintahkan Sisihkan Barang Bukti Narkoba untuk Bonus ke Anggota Polisi
Adriel menyatakan bahwa hal tersebut merupakan fakta yang bisa diuji kebenarannya kepada penyidik Polri.
Menurutnya, AKBP Dody terus berupaya untuk melakukan penolakan perintah Irjen Teddy.
"Itu katanya Pak Dody ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik. Dia sudah coba untuk menolak tapi terus didesak oleh TM," jelas Adriel.
Kendati begitu, Adriel menyatakan kliennya terus diminta Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang haram tersebut.
Selanjutnya, tekanan demi tekanan Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu membuat AKBP Dodi terpaksa melakukannya.
"Akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi," ungkap Adriel.
"Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal, namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," sambung Adriel.
Setelah itu, Dody memerintahkan anak buahnya untuk mengurus permintaan Irjen Teddy Minahasa.
Namun, kali ini dia ribut karena bawahannya pun tak mau melakukan tindakan tersebut.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya sampi menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM," tukasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau di bebas tugaskan.
Zulpan menjelaskan keempat anggota Polri itu juga saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.
Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.
"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni :
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Pengacara Irjen Teddy Sebut AKBP Dody Salah Prosedur
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang sebesar Rp 3 milliar dari hasil penjualan narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.
"Dia bersumpah di laknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.