Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aneh, Nama Fahmi Alamsyah Eks Penasihat Kapolri Hilang dalam Dakwaan Ferdy Sambos Cs

Nama Fahmi Alamsyah Eks Penasihat Kapolri tidak ada dalam dakwaan Ferdy Sambo Cs, padahal dia disebut ikut bantu susun skenario tewasnya Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Aneh, Nama Fahmi Alamsyah Eks Penasihat Kapolri Hilang dalam Dakwaan Ferdy Sambos Cs
Kolase Tribunnews
Kolase foto Fahmi Alamsyah dan Ferdy Sambo. Nama Fahmi Alamsyah Eks Penasihat Kapolri tidak ada dalam dakwaan Ferdy Sambo Cs, padahal dia disebut ikut bantu susun skenario tewasnya Brigadir J. 

Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal Fahmi sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Pasalnya Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun sayangnya Andi dia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com.

Tribunnews.com juga sudah menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Berita Rekomendasi

Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya juga tidak merespons pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah yang tidak ada dalam dakwaan.

Fahmi Alamsyah (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Fahmi Alamsyah (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Surya, istimewa)

Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan, Kejagung: Tanyakan ke Penyidik

Di sisi Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak pernah menghilangkan fakta yang ada.

Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.

"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas