Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Hari Ini Bibi Brigadir J Berangkat ke Jakarta untuk Beri Kesaksian Langsung di PN Jaksel

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak  mengatakan dirinya sore ini akan terbang bersama dua bibi lainnya yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan kemenakannya. pada Selasa (25/10/2022) nanti.

Rencananya, Minggu (23/10/2022) sore ini bibi Brigadir Yosua akan terbang ke Jakarta.

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak  mengatakan dirinya sore ini akan terbang bersama dua bibi lainnya yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi.

Tiga bibi Brigadir J direncanakan akan berangkat ke Jakarta melalui jalur udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi dan jadwal Take off pukul 17.00.

Namun, kata Rohani Simanjuntak, dirinya mendapat kabar jika penerbangan diundur, hanya saja untuk tepatnya pukul berapa dirinya belum memastikan.

"Jam 5 sore nanti berangkat, tapi katanya diundur pesawatnya gak tau jam berapa," ujarnya.

Ketiganya sudah berada di Jambi sejak Sabtu (22/10/2022) kemarin dan saat ini tengah menghadiri acara pelantikan DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi.

Berita Rekomendasi

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Cs di persidangan, Senin (17/10/2022).

Empat terdakwa yang eksepsinya ditolak hari ini ialah Putri Chandrawati, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Menanggapi penolakan ini, Keluarga Brigadir Yosua melalui bibi Roslin Simanjuntak mengapresiasi tanggapan dari JPU.

"Kita mengapresiasi kejelian jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini dan menganggap eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan yang jelas," ujarnya.

Dirinya yang mengikuti persidangan hari ini melalui internet karena harus bekerja mengakui JPU sangat tegas dalam memberikan dakwaan yang fokus terhadap kasus pidana pembunuhan berencana.

"Ketegasannya mereka melihat dasar kasus yang dimunculkan yakni pembunuhan berencana, dan mengsesampingkan motifnya," jelasnya.

Dia berharap pada putusan sela nanti Hakim dapat memutuskan dengan baik mana kebenaran yang sesungguhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas