Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Bebaskan Jamaah Umrah Indonesia dari Aturan Vaksin Meningitis

Pemerintah Arab Saudi membebaskan jamaah umrah dari Indonesia dari syarat-syarat kesehatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arab Saudi Bebaskan Jamaah Umrah Indonesia dari Aturan Vaksin Meningitis
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Ar-Rabiah saat konferensi pers usai pertemuan di kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi membebaskan jamaah umrah dari Indonesia dari syarat-syarat kesehatan.

Syarat-syarat tersebut termasuk aturan vaksinasi meningitis

Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Ar-Rabiah saat konferensi pers setelah pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

“Yang terkait tentang jamaah umroh, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan,” ujarnya.

Selain bebas dari aturan vaksin meningitis, jamaah umroh juga dibebaskan dari aturan usia. Ia mengatakan semua jamaah yang hendak melakukan ibadah umrah di Arab Saudi diterima secara terbuka.

Ia memastikan bahwa persyaratan jemaah umrah Indonesia maksimum 65 tahun juga dihapus seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa kami dari kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jamah umrah Indonesi tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pemerintah Arab saudi menghapus aturan yang mewajibkan jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah ditemani oleh mahram.

Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah dalam konferensi pers, usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

"Kami telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah," katanya.

Selain itu, ia menamabhkan otoritas Arab Saudi menetapkan perpanjangan visa juga dan tanpa batasan wilayah, pemerintah Arab Saudi. Kemudian, syarat kesehatan pun turut dihapuskan.

“Masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur, dan visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Maklah dan Madinah di Arab Saudi,” tuturnya.

Baca juga: Kemenkes Jamin Stok Vaksin Meningitis untuk Calon Jemaah Umrah dan Haji Indonesia

“Kami sangat memberikan penghormatan dan penghargaan secara istimewa kepada bangsa Indonesia. Dan kami membuka dan memanggil semuanya untuk melaksanakan umrah kapan saja waktunya,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Ar-Rabiah di kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Menag Yaqut mengatakan pertemuan tersebut membahas sederet hal terkait dengan ibadah haji dan umrah.

“Mulai dari kuota haji, kemudian bagaimana pelayanan terhadap jamaah haji perempuan untuk ditingkatkan karena jamaah haji perempuan untuk ditingkatkan, karena jamaah haji perempuan kita lebih banyak,” kata Menag Yawut saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Selain peningkatan pelayanan haji, Yaqut menambahkan pertemuan tersebut juga membahas terkait dengan visa umrah dan sederet hal untuk memudahkan warga Indoneska di Arab Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas