BPOM Nyatakan 13 Obat Sirup Ini Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
13 obat sirup aman digunakan menurut BPOM, mulai dari obat batuk flu Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup hingga obat demam Praxion Suspensi.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman digunakan selama masih sesuai aturan pakai.
Ada 13 obat sirup mulai dari obat batuk flu Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup hingga obat demam Praxion Suspensi.
Ke-13 obat sirup dinyatakan aman digunakan setelah BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian seluruh produk yang beredar di pasaran.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," demikian pernyataan BPOM dalam rilisnya, dikutip Senin (24/10/2022).
Untuk lebih jelas, berikut ini daftar lengkap 13 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai berdasarkan Lapiran 3 Penjelasan BPOP RI Nomor HM.01.1.2.10.22.174 tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Baca juga: Masyarakat Bisa Pakai Surat Edaran BPOM untuk Acuan Penggunaan Obat Sirup yang Aman
1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup
Nomor izin edar: DTL1422723337A2
Nomor Bets: 090112, 080892, 101042
Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific
Kegunaan: Obat Batuk dan Flu
2. Calorex Sirup
Nomor izin edar: DTL7813020337A1
Nomor Bets: APR22A01