Komisi IX DPR Dukung Usulan Puan soal Status KLB untuk Kasus Gagal Ginjal Akut kepada Anak
Komisi IX DPR mendukung usulan Puan Maharani agar pemerintah menetapkan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendukung usulan Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah menetapkan tingginya angka kematian dalam kasus gagal ginjal akut misterius pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Apalagi, dia mencatat korbannya dalam catatan Komisi IX DPR sudah banyak.
Tercatat, kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak menjadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian hampir 50 persen dari total kasus dalam sepekan setelah pertama kali dilaporkan.
Dari data terbaru, sudah terdapat 206 kasus gagal ginjal akut di mana 99 anak di antaranya meninggal dunia.
"Saya sangat setuju usulan Ketua DPR tentang kasus ini sebagai KLB, mengingat korbannya juga sudah banyak 41 orang. Penetapan KLB ini kan wewenang pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan," kata Edy kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Waspada Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal, Legislator Golkar: Harus Segera Antisipasi Cepat dan Tepat
Menurut legislator PDIP itu, DPR sejak mencuatnya kasus gagal ginjal akut pada anak dan belakangan menjadi perbincangan publik, memberikan perhatian agar penanganannya dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah.
"Parlemen menganggap kasus ini sangat penting, ini masalah publik yang menyangkut keselamatan orang banyak. Permintaan Ketua DPR dengan mendesak KLB ini harus menjadi kajian kemenkes, kelayakan atau tidaknya ada ditangan kemenkes," ujar dia.
Edy lantas memberikan tiga catatan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Desak BRIN Segera Teliti Kasus Gagal Ginjal Akut
Pertama, menurutnya, Kemenkes harus menindaklanjuti usulan Puan untuk kemudian melakukan kajian apakah kasus ini sudah bisa dimasukkan dalam kategori kejadian luar biasa.
"Jika jawabannya layak, maka Kemenkes harus segera melakukan persiapan, perencanaan dan pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan intensif," ujar Edy.
Kedua, Edy menyebut munculnya kasus ini lebih disebabkan oleh dugaan adanya kelalaian oleh industri farmasi dengan tidak menaati aturan dan ketentuan yang ada, di mana kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi standar baku nasional sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Merujuk pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis 20 Oktober 2022, sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinkan berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan itu.
Baca juga: Dulu Aman, Ini 3 Kemungkinan EG dan DEG Muncul Pada Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal
"Perusahaan farmasi tahu sebenarnya aturan itu, tapi tidak menaati nyatanya di lapangan melebihi kandungan batas normal bahkan sampai keracunan. Saya kira disini sudah tepat Kapolri membentuk menginvestigasi itu," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.