Komisi IX DPR Dukung Usulan Puan soal Status KLB untuk Kasus Gagal Ginjal Akut kepada Anak
Komisi IX DPR mendukung usulan Puan Maharani agar pemerintah menetapkan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Catatan ketiga, lanjut Edy, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi BPOM RI. Sebab kejadian ini secara langsung bisa diartikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPOM longgar.
Ia mendesak BPOM segera bertindak dengan meneliti semua sirup obat yang beredar di lapangan. Dari situ kemudian diidentifikasi untuk kemudian disampaikan ke publik hasilnya.
"Sampaikan ke publik, sehingga bisa menjadi acuan bagi dokter dan bagi publik," kata Edy.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tingginya angka kematian dalam kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Dia pun meminta Pemerintah segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.
“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak menjadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian hampir 50% dari total kasus dalam sepekan setelah pertama kali dilaporkan.
Dari data terbaru, sudah terdapat 206 kasus gagal ginjal akut di mana 99 anak di antaranya meninggal dunia.
Menurut Puan, case fatality rate yang cukup tinggi perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan KLB.
“Ini bagaikan puncak gunung es. Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jadi jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak,” ujar Puan
Puan menyebut, status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.
Dengan meningkatnya status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini.
“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ungkap Puan.
Tanpa status KLB, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.