Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Video Penembakan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Bisa Dijadikan Dasar Kejaksaan

Dalam kasus Kanjuruhan dugaan utama penyebab kematian massal adalah penembakan gas air mata ke tribun yang terekaman banyak.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM: Video Penembakan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Bisa Dijadikan Dasar Kejaksaan
Tangkap layar KompasTV
Detik-detik gas air mata ditembakkan saat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyoroti proses rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menunjukkan gas air mata tidak ditembakkan pihak kepolisian ke arah tribun stadion.

Anam menegaskan penyebab utama tragedi tersebut adalah penembakan gas air mata.




Salah satu hal yang paling penting dalam proses rekonstruksi, kata Anam, proses tersebut dilakukan untuk mempermudah proses terutama membantu Kejaksaan melihat apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam kasus Kanjuruhan, kata dia, dugaan utama penyebab kematian massal adalah penembakan gas air mata ke tribun yang terekaman banyak pihak. 

"Artinya sebenarnya (kejaksaan) bisa mendasarkan pada video yang beredar maupun pada video yang dimiliki oleh penyidik itu sendiri. Kalau rekonstruksi itu basisnya adalah keterangan tersangka, harusnya memang teman-teman kepolisian, khususnya penyidik menjelaskan bahwa ada basis yang lain," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (24/10/2022).

"Apa itu? Ya berupa video yang beredar. Yang beredar luas, semua orang melihat video itu yang memang ada tembakannya ke tribun," sambung dia.

BERITA TERKAIT

Diberitakan Tribunjatim.com sebelumnya, terdapat perbedaan tata letak jatuhnya selongsong gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian, dalam pelaksanaan rekonstruksi saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, yang digelar memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Hal tersebut tampak dalam pelaksanaan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan adegan ke-18, yang menunjukkan momen sejumlah anggota kepolisian yang dikomandoi oleh salah satu tersangka, Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD) Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, mulai peragakan upaya pengendalian massa.

Dalam momen tersebut, lontaran selongsong gas air mata ternyata jatuh di area shuttle ban atau sisi terluar lapangan yang membatasi antara tribun penonton dengan area rumput lapangan utama tempat pertandingan, di sisi selatan tribun.

Padahal, di beberapa temuan rekaman video amatir atas tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) yang beredar luas di berbagai platform media, menunjukkan bahwa selongsong peluru gas air mata tersebut jatuh di tengah kerumunan suporter yang berada di tribun penonton.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, segala bentuk perbedaan teknis temuan dalam rekonstruksi tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Namun, proses rekonstruksi adegan demi adegan dalam kasus tersebut, dilakukan atas dasar kronologi yang disampaikan oleh pihak para tersangka.

"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan, kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Dedi tak khawatir, manakala memang ada potensi pengaburan kebenaran dalam proses pemeriksaan yang telah bergulir.

Karena setiap kesaksian yang disampaikan para tersangka tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan dihadapan proses peradilan.

"Tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan ataupun di persidangan," pungkasnya.

Sementara itu, prosesi rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Selama kurun waktu tersebut, terdapat 30 adegan yang diperagakan oleh 54 orang yang meliputi tiga orang tersangka, saksi dan pemeran pengganti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas