KPK Dalami Proses Pelulusan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Prosedur Semestinya
(KPK) mendalami proses pelulusan peserta seleksi mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui prosedur yang semestinya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.
Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.
Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.
Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.