KPK Dalami Proses Pelulusan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Prosedur Semestinya
(KPK) mendalami proses pelulusan peserta seleksi mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui prosedur yang semestinya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pelulusan peserta seleksi mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Materi pemeriksaan itu didalami lewat dua orang saksi, yakni Hanafiah Hamidi, wiraswasta dan Dr Zam Zanariah, dokter.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani, Rektor Unila) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga mendalami ihwal mekanisme seleksi penerimaan maba Unila dari Anis Fuad, Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat dan Muhamad Komarudin, Humas Penerimaan Maba Unila 2022.
"Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," kata Ipi.
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat.
Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.
Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Baca juga: KPK Terus Dalami Upaya Rektor Unila Karomani Luluskan Mahasiswa yang Kasih Duit
Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.
Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.
Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.
Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.