Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah resmi ditahan, bagaimana upaya hukum yang akan ditempuh 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan? ternyata ada yang segera ajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Kolase Tribunnews/TribunJatim.com
Kolase foto Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel), Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; dua dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan penampakan tersangka kanjuruhan yang telah mengenakan baju tahanan orange. Kini seluruh tersangka sudah resmi ditahan sejak Senin (24/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan telah memakai baju tahanan berwarna orange.

Para tersangka yang terdiri dari tiga orang sipil dan anggota Polri ini juga sudah dijebloskan ke tahanan Polda Jatim, Senin (24/10/2022).

Lantas bagaimana respons dan langkah hukum dari kubu tersangka ?

Atas penahanan itu, ada tersangka yang menerima dan ada yang bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Sejak Pekan Kemarin

Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Amir Burhanuddin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, sejak pekan lalu.

Namun, ternyata permintaannya itu, belum direspon pihak penyidik.

Berita Rekomendasi

Proses penahanan terhadap kliennya dan lima orang tersangka lain, masih tetap dilakukan.

"Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi, nyatanya pada sore hari ini kan ditahan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).

Hargai Proses Hukum

Kendati demikian, pihak Amir tetap menghargai proses hukum lanjutan yang diterapkan kepada kliennya.

Baginya, mengikuti serangkaian tahapan hukum yang bergulir atas kasus tersebut merupakan bentuk rasa simpati dan empati dari pihak kliennya terhadap para korban atas tragedi tersebut.

"Ini adalah bagian daripada proses hukum. Klien kami meyakini bahwa ini adalah bagian daripada bentuk simpati dan empati atas Tragedi ini, semoga ini bisa cepat dilimpahkan, itu adalah hak daripada tersangka," katanya.

Anggota tim kuasa hukum AHL, Mustafa Abidin menambahkan, pihak kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum yang bergulir atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Klien kami sejak awal kan menyampaikan, dia akan patuh mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepada dia," ungkap Mustafa.

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). (tribunnews.com/majid)

Kuasa hukum Abdul Haris Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Haris (AH), Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Namun, pihaknya tetap akan menghargai setiap keputusan yang nantinya dibuat oleh penyidik, apakah akan disetujui atau ditolak, upaya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Yang jelas sebagai pengacara secara profesional akan mengajukan penangguhan penahanan, kan gitu. Atau pun supaya ditahan kota, supaya masih bisa beraktivitas. Sampai dengan putusan pengadilan," ujar Taufik Hidayat.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan , Senin (24/10/2022).

Para tersangka ditahan Senin (24/10/2022) malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam orang tersangka itu akan ditahan di dalam ruang tahanan sementara di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan ialah Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) serta Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Kemudian, tiga orang anggota kepolisian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang.

Lalu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 Orang, 6 Tersangka Baru Ditahan di Polda Jatim

Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan dilakukan setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022).

Pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang, meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor).

Kemudian, 87 orang saksi tambahan.

Dedi Prasetyo menambah, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"6 tersangka tersebut, AH sebagai ketua panpel, SS sebagai security officer, AHL sebagai Dirut PT LIB, dan 3 orang anggota polri, atas nama WS, BS, dan H. Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Dan insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," jelasnya.

Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, mantan Kapolres Lumajang itu menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka.

Agar berkas yang dimaksud, dapat segera dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat.

Manakala memang terdapat temuan baru dalam proses hukum tersebut, Dedi berjanji akan menyampaikan kepada publik.

"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ungkapnya.

Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.

"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Selain itu Polri juga memberikan reward kepada dua personel polisi yang gugur saat mengamankan laga tersebut. SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Selain itu Polri juga memberikan reward kepada dua personel polisi yang gugur saat mengamankan laga tersebut. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Penampakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Tahanan

Penampakan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dengan mengenakan baju tahanan untuk pertamakalinya terlihat pada Senin (24/10/2022) malam di Mapolda Jatim.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan berbaju tahanan berwarna orange untuk pertama kalinya terlihat saat diantar ke Gedung Tahanan Mapolda Jatim setelah resmi dinyatakan ditahan.

Mereka akhirnya resmi ditahan usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022) malam.

Pantauan TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 19.24 WIB, para tersangka tampak berjalan keluar beriringan melintasi pintu gedung berbahan kaca tersebut.

Para tersangka termasuk 3 anggota polisi juga tidak lagi mengenakan kemeja ataupun pakaian dinas kepolisian yang semula dipakai saat menjalani pemeriksaan di pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB.

Para tersangka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim, yang diparkir di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim dengan dikawal oleh beberapa petugas Provost Bidang Propam Polda Jatim berseragam polisi dinas luar bertopi baret warna biru muda dan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berkemeja putih lengan pendek.

Kemudian, para tersangka bakal dibawa untuk ditahan di Gedung Tahanan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah mengenakan baju tahanan, mereka ditahan di rutan Polda Jatim sejak Senin (24/10/2022)
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah mengenakan baju tahanan, mereka ditahan di rutan Polda Jatim sejak Senin (24/10/2022) (TribunJatim.com)

Komnas HAM Siapkan Mekanisme Bawa Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan ke PBB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku punya rencana untuk mengintervensi tragedi kemanusiaan yang menewaskan ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Anam menyebut Komnas HAM RI yang masuk dalam jaringan Komnas HAM seluruh dunia turut berada dalam naungan mekanisme PBB di Jenewa. Sehingga Komnas HAM RI juga punya mekanisme kewenangan dan kuasa untuk intervensi langsung kepada PBB, termasuk dalam tragedi Kanjuruhan.

“Kami akan mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan untuk menggunakan mekanisme itu,” kata Anam dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (24/10/2022).

Sebab menurutnya tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu peristiwa besar yang jadi perhatian PBB.

Namun untuk saat ini Komnas HAM masih akan menunggu jawaban dari FIFA.

Komnas HAM telah bersurat kepada FIFA yang berisi sejumlah pertanyaan terkait mekanisme dalam mengatasi peristiwa dalam dunia sepak bola.

Baca juga: Dede Yusuf: Presiden Jokowi Bisa Pecat Iwan Bule Sebagai Ketua Umum PSSI

Menurut Anam, ada pelanggaran yang terus berlangsung dalam gelaran sepak bola termasuk yang dilakukan oleh PSSI.

Namun pelanggaran tersebut tidak diselesaikan sehingga terjadi Tragedi Kanjuruhan.

“Karena peristiwa serupa termasuk juga penggunaan gas air mata, pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI itu berlangsung terus menerus, problemnya adalah pelanggaran ini memang tidak diketahui PSSI sebagai salah satu organisasi langsung di bawah FIFA tapi tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut sampai terjadilah problem Kanjuruhan ini,” ujarnya.

“Tapi pada pokoknya yang penting dalam proses ini adalah keterangan atau informasi atau penjelasan yang harus diberikan oleh FIFA terkait peristiwa ini,” tutup Anam. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas