Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J Menangis: Dengan Mata Terbuka, Anak Saya Dihabisi, Dicabut Nyawanya

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibunda Brigadir J Menangis: Dengan Mata Terbuka, Anak Saya Dihabisi, Dicabut Nyawanya
Fersianus Waku
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Rosti hadir sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.

Kepada majelis hakim, Rosti mengatakan merasa sangat berat atas peristiwa pembunuhan terhadap anaknya.

"Atas meninggalnya anak saya ini, yang sangat berat Bapak saya rasakan, dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya," kata Rosti sambil menangis.

Ia menuturkan Brigadir J merupakan sosok panutan dalam keluarganya serta menjadi tulang punggung.

"(Brigadir J) menjadi anak panutan di dalam keluarga kami, dan juga tulang punggung yang betul bertanggung jawab buat adik-adiknya," ujarnya.

Kendati dirinya dan suaminya, Samuel Hutabarat masih hidup, Rosti menganggap Brigadir J menunjukkan perannya sebagai seorang laki-laki.

Berita Rekomendasi

"Memang kami orang tua masih hidup, tapi sebagai orang Batak, dia ditunjukkan sebagai laki-laki yang tertua di dalam rumah tangga dan keluarga," ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Bharada E Benarkan Semua Keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Kematian Brigadir J

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas