Jawaban Adik dan Pacar Brigadir J Saat Ditanya Hakim Soal Isu Pelecehan Seksual
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyinggung soal pelecehan seksual dengan bertanya kepada adik dan pacar Brigadir J.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyinggung soal pelecehan seksual dengan bertanya kepada adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky dan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Diketahui isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi muncul dan diduga menjadi motif di balik pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso bertanya hal itu kepada Vera Simanjuntak.
Namun, Vera Simanjuntak menjawab jika Brigadir J merupakan anak yang baik.
"Maaf ini soalnya harus dibuka, menurut tanggapan saksi soal pelecehan seksual itu bagaimana?" tanya majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J Kepada Bharada E: Kau Sebenarnya Membunuh Anak Kami!
"Dia baik, sopan, juga hormat," jawab Vera.
"Jarang macem-macem?" lanjut Majelis Hakim.
"Tidak ada yang mulia," lanjut Vera.
"Normal-normal saja?" tanya majelis hakim kembali.
"Iya," ucap Vera.
Baca juga: Di Sidang Bharada E, Pihak Keluarga Apresiasi Tribun Jambi Bantu Ungkap Kematian Brigadir J
Selanjutnya, pertanyaan yang sama juga dilayangkan majelis hakim kepada adik Brigadir J, Mahreza Rizky.
"Terus kesanmu terhadap abangmu itu?" tanya majelis hakim.
"Orangnya baik," jawab Reza.
"Terkait dengan seks?" lanjut majelis hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Reza.
Kekasih Brigadir J Menangis
Sebelumnya, Vera Simanjuntak, menangis saat menceritakan komunikasi terakhir dengan kekasihnya.
Dia menangis saat ditanyakan hakim dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, Vera menceritakan pada 19 Juni 2022, Brigadir J menghubungi dirinya dan meminta maaf tanpa sebab.
Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Saat Ungkap Sosok Putra Sulungnya: Perasaan Aku Hancur Pak Hakim
"Dia minya maaf, saya bilang minta maaf kenapa? enggak, pokoknya abang minta maaf kalau punya salah, saya tanya lagi, abis itu diread saja," kata Vera.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2022, Brigadir J dan Vera kembali berkomunikasi melalui video call.
Di situ, Brigadir J bercerita kalau sedang mendapat masalah.
"Tanggal 21 juni dia video call saya jam setengah 12 malam, dia bertanya lagi dimana dek? Lagi di rumah, enggak dinas? Enggak, abang ada masalah dek dia bilang, tapi abang ga bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak ke dedek Reza, kak Yuni bahkan ke adek," ucapnya.
Mendengar itu, Vera mencoba mendesak Brigadir J untuk menceritakan apa masalah yang tengah dia hadapi.
"Saya bertanaya, ceritalah bang jangan dipendam sendiri, terus dia cuma bilang enggak lah dek biar lah abang yang nanggung ini," cerita Vera sambil menangis.
Bahkan, Brigadir meminta hubungan mereka diakhiri hingga meminta Vera untuk mencari laki-laki lain.
"Dia tanya lagi kenapa kamu masih nunggu abang dek dia bilang? Abang kenapa nanya begitu saya bilang, buka lah dek hati mu buat laki laki lain dia bilang, nanti kau punya anak kalian bahagia kalau anang biar lah sendiri," ucap Vera sambil terisak.
"Saya bilang nggak mau saya maunya nikahnya sama abang, dia sambil menangis dia diem dadanya sesak, saya bilang abang sakit saya bilang ke adek Reza ya anter obat, enggak lah dek abang tidur aja," katanya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.