Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Cara Keluarga Kelabui Polisi untuk Buka Peti Jenazah Brigadir J
Dari situ, keluarga Brigadir J meminta tim dokter dari Rumah Sakit Sungai Bahar untuk memfoto jenazah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kalau pihak keluarga tidak diizinkan untuk membuka peti jenazah Brigadir J oleh petugas kepolisian saat tiba di rumah duka di Jambi.
Namun, saat itu keluarga Brigadir J tetap berupaya untuk melihat jenazah Brigadir J dengan cara mengelabui polisi yang membawa peti jenazah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mengakali provos dan polisi itu di hari Minggu tanggal 10 dengan mengatakan 'karena ini (jenazah Brigadir J) masih lama dikubur, kami ingin menambah formalin'," kata Kamaruddin dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).
Dari pernyataan itu, anggota kepolisian tersebut memilih untuk keluar dari rumah duka.
Baca juga: Adik Kandung Brigadir J Ungkap Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Jarang Tinggal Bersama Satu Rumah
Dari situ, keluarga Brigadir J meminta tim dokter dari Rumah Sakit Sungai Bahar untuk memfoto jenazah.
Atas hal itu, tim dokter yang beranggotakan dua orang tersebut membuka peti jenazah dan langsung memfoto dan memvideokan bekas luka Brigadir J untuk nantinya diserahkan kepada keluarga.
"Maka ketika polisinya keluar sebentar, mereka buru-buru membuka bajunya, memotret dan memvideokan," kata dia.
Alhasil, pihak keluarga mendapat gambar soal kondisi Brigadir J yang di mana terdapat jahitan di sepanjang badannya hingga perut.
Sebelumnya, Adik kandung almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Reza Hutabarat disebut mendapati keanehan saat hendak ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin menyebut, keanehan yang didapati oleh Reza itu terjadi tepat di hari kejadian penembakan terhadap Brigadir J yakni pada Jumat 8 Juli 2022.
Reza yang disebut oleh Kamaruddin sudah menganggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai keluarga memang kerap ke rumah tersebut.