Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Ungkap Sandal Bekas Noda Darah Brigadir J Dibuang Anggota Polisi di Sungai Bahar

Kamaruddin juga mengaku memiliki hasil analisis dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sepatu dan sandal Brigadir J tersebut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kamaruddin Ungkap Sandal Bekas Noda Darah Brigadir J Dibuang Anggota Polisi di Sungai Bahar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengungkap penyidik polisi diduga membuang barang-barang yang dipakai Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat tragedi pembunuhan di Sungai Bahar, Jambi.

Hal itu diungkap Kamaruddin saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

"Saya tanya penyidik di mana sepatu dan sendal almarhum mereka jawab tidak tahu kenapa ada di Sungai Bahar. Saya periksa sendal ada darah," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengaku memiliki hasil analisis dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sepatu dan sandal Brigadir J tersebut.

Diduga, sepatu itu dibawa penyidik Mabes Polri ke Sungai Bahar.

Baca juga: Seusai Kasus Brigadir J Mencuat, Kamaruddin Simanjuntak Sempat Buat Status di Facebook

"Sendal dan sepatu dikirim oleh petugas Mabes Polri ke Sungai Bahar," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari intelejen.

Namun, dia enggan membeberkan identitas informannya tersebut.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas