Ombudsman Bakal Panggil Kemenkes, BPOM, dan BPJS Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Ombudsman berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pemanggilan tiga instansi tersebut berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang belakangan banyak memakan korban jiwa.
“Akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait, khususnya kepada Kementerian Kesehatan, Badan POM dan BPJS,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Ia menjelaskan pemanggilan itu bertujuan menggali informasi terkait kasus gagal ginjal akut.
Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Soroti Kinerja BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut: Harus Bertanggung Jawab
Harapannya, kata Robert, tiga instansi pemerintahan ini dapat memberikan informasi secara jelas, sehingga dapat memberikan solusi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut.
“Untuk diminta keterangan dan informasi, agar kemudian masalah ini memjadi clear, tertangani dan bisa mendapatkan solusi yang komprehensif,” katanya.
Baca juga: Ombudsman Temukan 5 Potensi Maladministrasi BPOM Kasus Gagal Ginjal Akut, Misal Lemahnya Pengawasan
Di sisi lain, kata dia, Ombdusman juga akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke berbagai tempat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan sebagai lemabaga negara.
“Paling tidak adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara ini berupa sidak ke berbagai pihak atau ke berbagai tempat ke lapangan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.