Bantah Rintangi Penyidikan, Pengacara Sebut Baiquni Wibowo Disuruh Karena Ada Ancaman
Pengacara Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tak memiliki niat untuk melakukan perbuatan pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tak memiliki niat untuk melakukan perbuatan pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkapkan Junaedi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Awalnya, Junaedi mengatakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan pada 12 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB, Baiquni Wibowo mendapat perintah dari Ferdy Sambo melalui Chuck Putranto.
"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam", untuk menyalin (meng-copy) file rekaman yang ada di dalam DVR CCTV," kata Junaedi menirukan percakapan Chuck.
Selain itu, Junaedi menuturkan dalam dalam dakwaan jaksa pada 13 Juli 2022 sekitar 20.30 WIB, Baiquni mendapat perintah dari Arif Rachman Arifin bersama Chuck.
Perintah itu, kata dia, datang dari Sambo agar menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk.
"Perintah dari Sambo “untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," ujarnya.
Karenanya, Junaedi menegaskan kliennya tidak turut serta melakukan dan/atau terdapat kesamaan niat antara Sambo, Arif, Chuck.
"Melainkan posisi Baiquni adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Sambo melalui Arif
Rachman Arifin dan Chuck Putranto," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif Rachman.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Baiquni Wibowo Minta Hakim Tak Proses Dakwaan Jaksa
Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.