Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Agenda Sidang Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Eksepsi Ferdy Sambo ditolak, agenda sidang berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan pokok perkara. Berikut ini berita selengkapnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Agenda Sidang Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam putusan sela perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santosa sebagai Hakim Ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai Hakim Anggota, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

"Menolak keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari TribunJambi.

Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf dalam perkara yang sama.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau kenerata dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Beli DVR CCTV yang Diganti di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Seharga Rp 3,5 Juta

Sehingga, perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Eksepsi Bripka Ricky Rizal juga bernasib sama seperti Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim.

"Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi," katanya, seperti diberitakan oleh Tribunnews.

Sementara itu, eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak oleh Majelis Hakim.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Atas putusan ini, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai Jaksa Penuntut Umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental kliennya atas dugaan kekerasan seksual di rumah Magelang.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima tersangka yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kelimanya didakwa karena bersama-sama terlibat perencanaan pembunuhan dan penembakan Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Naufal Lanten)(TribunJambi/Suang Sitanggang)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas