Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Takkan Razia Apotek yang Jual Obat Sirup

Brigjen Pol Krisno Siregar melarang anggotanya merazia apotek yang menjual obat sirup.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Takkan Razia Apotek yang Jual Obat Sirup
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri), Brigjen Pol Krisno Siregar melarang anggotanya merazia apotek yang menjual obat sirup.

Pelarangan itu termaktub secara resmi di dalam Surat Telegram (STR) nomor ST/192/X/RES.4/2022/BARESKRIM pada Selasa (25/10/2022).

Di dalam STR disebutkan agar aparat kepolisian tak melakukan sidak, razia, dan penegakkan hukum terhadap apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan bahwa STR tersebut merupakan bentuk imbauan dalam rangka melakukan pengawasan.
"Jadi belum sampai ke upaya razia kemudian penegakan hukum," katanya kepada wartawan pada Selasa (25/10/2022).

Ada dua alasan dari pelarangan razia terhadap apotek yang menjual obat sirup.

Pertama, pihak kepolisian menghindari polemik yang kemungkinan timbul dari razia apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

BERITA TERKAIT

Sebab apotek dan toko obat hanya bertugas menjual obat-obatan yang memiliki izin edar, termasuk obat sirup.

"Kalau apotek dan toko obat yang kita sasar, kita lakukan penegakan hukum jadi gaduh," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Apotek di Lumajang Diprotes Konsumen Karena Tidak Jual Obat Sirup

Kedua, pihak Kepolisian akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Itu tadi yang kemudian menyebabkan gagal ginjal. Itu fokusnya."

Pihak produsen pun kini tengah menjadi salah satu pihak yang diselidiki Kepolisian dalam dugaan tindak pidana kasus obat sirup yang mengandung EG dan DEG sehingga menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak Sejumlah Apotek Terkait Penjualan Obat Sirup

Terkait pasal yang akan dikenakan, Jayadi mengungkapkan sedang dalam tahap perumusan oleh tim gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Ini sedang kami rumuskan," katanya.

Sebagai informasi, saat ini Polri telah membentuk tim gabungan untuk menylidiki kasus ini.

Tim tersebut merupakan gabungan dari empat direktorat di Bareskrim Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Baca juga: Penjualan Obat Sirop di Apotek dan Rumah Sakit di Banten Dihentikan Sementara

"Tim ini secara khusus akan merespon isu terkait permasalahan gagal ginjal akut berkolaborasi bersama Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan BPOM (Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Senin (24/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas