Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDI Perjuangan Jelaskan Beda Perlakuan Dewan Kolonel dengan Klarifikasi & Sanksi Ganjar-Rudy

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaslan alasan soal adanya kesan beda perlakuan antara Dewan Kolonel dan Ganjar-Rudy.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sekjen PDI Perjuangan Jelaskan Beda Perlakuan Dewan Kolonel dengan Klarifikasi & Sanksi Ganjar-Rudy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ganjar Pranowo dikenakan sanksi lisan oleh PDI Perjuangan terkait pernyataan siap menjadi calon presiden (capres) 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kita jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolone," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: PDIP Pastikan Bakal Ada Gelombang Kedua Panggil Anggota Dewan Kolonel untuk Diminta Klarifikasi

Komarudin pun merinci nama-nama pencetus Dewan Kolonel yang disebut-sebut bertugas untuk mendorong Puan Maharani sebagai capres di Pilpres 2024.

"Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Pak Hendrawan Supratikno, dan beberapa yang ada nama tapi tidak terlibat langsung di media," ujar dia.

Nama-nama tersebut, dikatakan Komarudin, akan dipanggil dan dimintai klarifikasi.

Namun, Legislator Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa pencetus Dewan Kolonel mendapatkan sanksi terakhir.

"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir? Ya, sanksi keras dan terakhir karena mereka lakukan kegiatan di luar AD ART partai dan pernah sudah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan kedua, ketiga keras dan terakhir," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas