Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anggota Polisi Disebut Halangi Security Saat Hendak Lapor ke RT soal CCTV Duren Tiga

Abdul mengatakan dirinya sempat dihalangi dua orang anggota polisi saat hendak melaporkan ke RT soal pergantian DVR CCTV.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Anggota Polisi Disebut Halangi Security Saat Hendak Lapor ke RT soal CCTV Duren Tiga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
D2 Anggota Polisi Disebut Halangi Security Saat Hendak Lapor ke RT soal CCTV Duren Tiga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Dalam kesaksiannya, Abdul mengatakan dirinya sempat dihalangi dua orang anggota polisi saat hendak melaporkan ke RT soal pergantian DVR CCTV.

DVR CCTV itu berkaitan dengan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada dua orang (anggota polisi) saya mau berjalan melapor ke Pak RT ada orang mendekati saya bertanya "mau kemana bapak?" saya bilang mau lapor ke Pak RT," kata Abdul.

Mendengar perkataan Abdul tersebut, kedua anggota polisi tersebut pun melarangnya untuk melaporkan ke RT.

"Tidak usah kita juga polisi," ujarnya menirukan perkataan kedua anggota polisi tersebut.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Hendra Kurniawan Keberatan atas Keterangan Acay: Saksi Tahu soal Perintah Ferdy Sambo untuk Cek CCTV

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas