Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah jika dirinya merupakan anggota tim insiden KM 50.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022). 

Acay menyebut secara struktur tugas di Polri, dia tidak berada di bawah naungaan Ferdy Sambo melainkam di bawah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Perintah siapa yg saudara dengar? Pak dirtipidum?" tanya penasihat hukum

"Ya," singkat Acay 

"Bukan pak FS?" tanya kembali penasihat hukum.

"Kan tugas Satgassus Merah Putih beda pak (dengan tugas dia di Bareskrim)," ujarnya.

Dakwaan Sebut Acay Anggota Tim KM 50

Anggota tim CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 muncul di surat dakwaan kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, kasus unlawfull killing enam anggota laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 2020 lalu. Adapun anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus ini, Acay mengorbankan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di Duren Tiga. Hal inilah yang kini menyeret AKP Irfan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.

Baca juga: Ini Peran Acay, Tim CCTV Km 50 Laskar FPI di Penghilangan Barang Bukti CCTV Duren Tiga

Dalam surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan awalnya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J. Satu di antaranya Sambo meminta agar mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.

Saat itulah, Brigjen Hendra Kurniawan terpikir untuk menghubungi AKBP Ari Cahya juga juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50. Namun, dia tidak mendapatkan respons dari Ari Cahya.


"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Kemudian, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan Whastapp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri. Di sana, dia meminta Agus menghubungi Ari Cahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas