Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak tahu dan melihat soal perusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui dan melihat soal perusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal untuk menghilangkan barang bukti.
Keduanya mengatakan hal tersebut saat mendengarkan kesaksian Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Saat itu, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan kepada terdakwa soal barang bukti tersebut yang dihilangkan.
Baca juga: Tujuh Orang Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Ketua RT Tidak Hadir
Lalu pertanyaan itu dijawab oleh keduanya dengan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," kata Hendra Kurniawan.
"Saya tidak tahu," sahut Agus Nurpatria.
Selanjutnya, Aditya kembali memberikan kesaksian soal DVR CCTV yang diganti oleh terdakwa Irfan Widyanto di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata sudah ditemukan dalam keadaan kosong.
Hal ini diketahui setelah barang bukti DVR CCTV tersebut diperiksa oleh Puslabfor Polri.
"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," tutur Aditya.
Setelah penjabaran terkait DVR, kemudian JPU kembali bertanya terkait dengan hardisk eskternal yang berasal dari leptop Baiquni Wibowo.
Dimana hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.
"Ada hardisk dari pak Baiquni. Dari hardisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 juli yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," ungkap Aditya.
Aditya menggambarkan potongan video dengan durasi kurang lebih 2 jam. Di sana, terlihat kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.
"Disitu diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada masih terlihat direkamna video itu pada saat FS sampai di lokasi," kata dia.
"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.
"Sudah didalam," jawab Aditya.
Namun dari keterangan apa yang disampaikan Aditya, baik Agus dan Hendra kembali berdalih tidak mengetahui terkait denyan pengerusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.
"Saya tidak tahu," sebut Hendra.
"Tidak tahu," jawab Agus.
Setelah penjabaran soal barang bukti Aditya, kedua terdakwa menyatakan tidak menyangkal keterangan yang disampaikan saksi dengan alasan tidak pernah mengetahui barang bukti tersebut.
"Makasih yang mulia. pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," kata Hendra
"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi. Tidak ada yang keberatan ya?" tanya hakim.
"Tidak keberatan," jawab Hendra.
"Tidak keberatan karena saudara tidak tahu apa yg harus anda berantakan di sini," tanya Hakim ke Agus Nurpatria.
"Tidak ada," jawab Agus.
Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.
Adapun hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.
Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini, diantaranya:
1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.