Komnas Perempuan Sebut Ada Salah Tafsir Restorative Justice Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop RI
Pernikahan korban dengan pelaku bukan solusi dari kekerasan seksual sebab dapat menjadi celah bagi pelaku untuk lari dari tanggung jawab hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Sebagai informasi, kasus ini diawali dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor.
Keempatnya berinisial WH, ZP, ZF, dan NN.
Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu.
Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.
Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020.
Para pelaku pun ditahan di rutan.
Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Akan tetapi, pihak keluarga pelaku menginginkan agar kasus diselesaikan secara damai.
Mereka mengusulkan agar korban dinikahkan oleh ZP.
Hal itu disebabkan ZP satu-satunya pelaku yang belum menikah.
Pihak keluarga korban akhirnya menerima usulan tersebut.
Kasus pun ditutup oleh Polresta Bogor dengan dalih penyelesaian melalui restorative justice.
Kemudian pada Senin (17/10/2022), ND digugat cerai oleh ZP.