Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Ada Salah Tafsir Restorative Justice Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop RI

Pernikahan korban dengan pelaku bukan solusi dari kekerasan seksual sebab dapat menjadi celah bagi pelaku untuk lari dari tanggung jawab hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Ada Salah Tafsir Restorative Justice Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop RI
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). 

Sebagai informasi, kasus ini diawali dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor.

Keempatnya berinisial WH, ZP, ZF, dan NN.

Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu.

Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.

Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020.

Para pelaku pun ditahan di rutan.

Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban

Akan tetapi, pihak keluarga pelaku menginginkan agar kasus diselesaikan secara damai.

BERITA REKOMENDASI

Mereka mengusulkan agar korban dinikahkan oleh ZP.

Hal itu disebabkan ZP satu-satunya pelaku yang belum menikah.

Pihak keluarga korban akhirnya menerima usulan tersebut.

Kasus pun ditutup oleh Polresta Bogor dengan dalih penyelesaian melalui restorative justice.

Kemudian pada Senin (17/10/2022), ND digugat cerai oleh ZP.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas