Pelarangan Tilang Manual hanya Berlaku Dua Bulan, Korlantas Polri: Kami Optimalkan e-TLE
Larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata hanya berlaku dua bulan kedepan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata hanya berlaku dua bulan kedepan.
"Terkait arahan pak Kapolri kemarin ya, jadi beliau memang memberi kebijaksanaan untuk saat ini sampai 2 bulan kedepan itu anggota tidak melakukan tilang secara manual," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Karisman mengatakan selama dua bulan itu, jajaran Korlantas Polri hanya menindak para pelanggar dengan memaksimalkan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Sejauh ini, kamera e-TLE sudah terpasangan di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Penerapannnya, ada dengan kamera e-TLE statis maupun mobile.
"Tujuannya pertama menghindari istilahnya kontak antara polisi dengan pelanggar, dikhawatirkan nanti ada pungli, ada kolusi dan lain-lain," ucapnya.
"Nanti baru di evaluasi apakah ada dari beliau kebijakan baru atau apa nanti kita tunggu 2 bulan kedepan," sambungnya
Meski begitu, Karisman menyebut polisi lalu lintas (polantas) tetap diterjunkan di jalan untuk melakukan teguran kepada para pelanggar.
"Anggota tetap ada di lapangan setiap hari untuk membantu masy, mengatur jalan supaya tertib, untuk mengingatkan tidak melanggar. Harapannya sih dengan tidak dilakukannya tilang manual pelanggaran menurun, karena masyarakat dianggap sudah sadar dari bahaya melanggar gitu kan," ucapnya.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.
Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.