Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
Kuasa hukum Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosoningrat mengungkapkan ada salah paham perihal perintah kliennya terhadap AKP Irfan Widyanto soal CCTV.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengungkapkan ada salah paham perihal perintah kliennya terhadap AKP Irfan Widyanto.
Hal itu dikatakan Henry setelah sidang perkara obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Menurut Agus Nurpatria, kata Henry, ada dua versi terkait perintah kepada Irfan Widyanto itu.
“Katanya amankan, kemudian kalau menurut si Irfan itu dua orang anggota Irfan mengatakan copot dan ambil,” kata Henry Yosoningrat.
Henry menjelaskan, ketika Irfan dirangkul dan ditunjukkan letak CCTV di sekitar kompleks rumah dinas Ferdy Sambo itu, diperintahkan untuk diamankan, bukan diambil.
“Kan dirangkul, kemudian ditunjuk kemudian perintahnnya ambil, kata mereka, ya. Tetapi menurut Pak Agus perinthnya bukan ambil, amankan,” ujarnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Keberatan atas Keterangan Acay: Saksi Tahu soal Perintah Ferdy Sambo untuk Cek CCTV
Ia pun lantas menjelaskan latar belakang dari para pihak yang terlibat kejadian ini.
Irfan merupakan seorang reserse dan sama dengan AKBP Ari Nur Cahya alias Acay.
Menurutnya, perintah amankan itu dalam komunikasi sehari-hari di bagian reserse itu kerap diartikan sebagai pengambilan suatu barang yang untuk kemudian diserahkan kepada penyidik, dalam hal ini adalah CCTV.
Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo
“Apakah diamankan itu ditungguin, pakai senjata atau apa itu atau dia ambil. Mereka bilang diambil kemudian untuk diserahkan kepada oenyidik untuk kepentingan baik itu lidik maupun sidik,” katanya.
“Artinya, apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan kemudian dilaksakam dengan cara seperti yang dilakukan oleh Irfan, yaitu diambil, diserahkan kepada penyidik, itu tidak menyalahi aturan dan memang itulah seharusnya yang dilakukan bagi seorang reserse,” ucap Henry.
“Mereka memaknai sebagai orang reserse amankan itu diambil sebagai barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian,” lanjut dia.
Terkait penggantian perangkat CCTV, Henry mengatakan hal itu agar kamera pengawas tetap bisa mengabadikan video secara kontinyu seperti biasanya.