Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
Kuasa hukum Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosoningrat mengungkapkan ada salah paham perihal perintah kliennya terhadap AKP Irfan Widyanto soal CCTV.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
“Karena fungsinya itu adalah untuk memonitor kemudian menyimpan rekaman sehingga supaua kontinu jangan sampe ini diambil terus enggak ada monitor lagi, enggak ada CCTV lagi makanya dia ganti, itu,” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan sekaligus membantah keterangan dua anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Thomser dan Ipda Munafri di sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Pertama saya tidak pernah memerintah irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek," kata Agus saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo
Agus menuturkan bahwa perintahnya diklaim hanya mengecek dan mengamankan CCTV.
Tidak ada perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV.
"Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.