Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Arif Rachman Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan & Dipulihkan Harkat Martabatnya

Dalam eksepsinya, pengacara Arif Rachman meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AKBP Arif Rachman Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan & Dipulihkan Harkat Martabatnya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shaksi
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Dalam eksepsinya, pengacara Arif Rachman meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice. 

Saat itu, Ferdy Sambo meminta keduanya untuk segera memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang diambil dari pos security Kompleks Duren Tiga tersebut.

"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," ungkapnya.

Dengan adanya perintah itu, Arif Rachman Arifin yang tidak berani dengan Ferdy Sambo akhirnya memusnahkan rekaman CCTV itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

Adapun tindakan itu dilakukan hanya untuk mentaati perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Tindakan itu pun telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," ujar Junaedi.

Baca juga: Pekan Depan, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Termasuk Vera Sang Pacar

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas