Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK telah merampungkan penyidikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM), dia bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM).
Untuk itu, tim penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada tim jaksa.
"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (28/10/2022).
Dikatakan Ipi, Mardani Maming tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Nantinya tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," kata Ipi.
Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
KPK menduga uang yang diterima Mardani Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Mardani Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
Baca juga: Penjelasan Denny Indrayana yang Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Sementara itu, Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," katanya.