Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Giliran Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keduanya ingin bertemu Ferdy Sambo untuk melaporkan temuan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang dilihatnya bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Dalam CCTV itu, Arif Rachman Arifin menemukan perbedaan tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan dengan temuan CCTV.

"Dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo terlihat bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ferdy Sambo pun langsung menyatakan bahwa temuan Arif tersebut tak benar.

Lalu, Arif kemudian berusaha kembali menjelaskan soal temuan itu kepada Sambo.

Namun, Ferdy Sambo kembali membantah soal temuan tersebut.

Kali ini, Ferdy Sambo membantah dengan nada yang meninggi.

BERITA TERKAIT

"Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap JPU.

Lalu, Ferdy Sambo pun marah dan meminta agar Arif Rachman Arifin agar menghapus data CCTV tersebut.

Dia juga meminta agar persoalan CCTV sudah selesai.

"Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat "kamu musnahkan dan hapus semuanya". Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan "Ndra, kamu cek nanti itu adik adik, pastikan semuanya beres"," jelas JPU.

Setelah perintah itu, Sambo kemudian menegur Arif Rachman Arifin untuk menatap matanya.

Namun, Arif enggan menatap matanya dan memilih terus menunduk.

"Pada saat komunikasi tersebut saksi Arif Rachman tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu Ferdy Sambo berkata "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," jelas JPU.

Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas