Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Giliran Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).
Penulis: Theresia Felisiani
Setelah itu, proses perusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk guna menutupi kejadian.
"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.
Buka Rekaman CCTV, Arif Rachman Arifin Kaget dan Gemetar Saat Tahu Brigadir J Terlihat Masih Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin kaget saat tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JPU menjelaskan setelah terdakwa Arif Rachman Arifin bersama-sama saksi Baiquni Wibowo, saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan saksi Chuck Putranto menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, saksi Chuck Putranto pun berkata 'Bang, ini Joshua masih hidup'.
"Lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB, dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.
Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih hidup mereka pun kaget.
"Akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin 'sangat kaget' karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah ia dengar beberapa hari lalu, informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terdakwa Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Apa yang ia lihat itu juga tidak sama dengan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo terkait meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang disebut terjadi karena tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga.
"Yang akhirnya terdakwa Arif Rachman Arifin keluar dari rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan langsung menghubungi saksi Hendra Kurniawan dengan menggunakan whatsapp call untuk meminta arahan dan petunjuk, di mana saksi Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung dan juga merupakan bagian Tim Khusus yang menangani peristiwa tembak-menembak di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," papar Jaksa Penuntut Umum.
Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya terkait fakta dari rekaman CCTV tersebut, di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah, setelah saksi Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," pungkas Jaksa Penuntut Umum. (tribun network/thf/Tribunnews.com)