Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Ingatkan Saksi Acay untuk Tidak Berbohong saat Beri Keterangan Soal CCTV: Ini Saudara Disumpah

Jaksa menyinggung soal pernyatan Acay di awal persidangan yang sempat tidak ketahui titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in JPU Ingatkan Saksi Acay untuk Tidak Berbohong saat Beri Keterangan Soal CCTV: Ini Saudara Disumpah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan saksi Acay tidak berbohong dalam memberikan keterangan saat persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022). 

"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.

Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir J tersebut.

Lalu, Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa CCTV tersebut telah rusak. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.

"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.

Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/KompasTV)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas